dailylutim.id – Warga Desa Atue Dan Tarengge Menanti Jalan Rusak Segera Mulus. Harapan Itu Menguat Setelah DPRD Luwu Timur Mengesahkan Perubahan APBD Luwu Timur 2026, Senin (14/09/2026).
Rapat Paripurna Dihadiri Pimpinan Dan Anggota Dewan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Serta Jajaran SKPD. Fraksi Partai Golkar Resmi Menerima Dan Menyetujui Ranperda Itu Menjadi Perda.
Honor PPTK Dalam Perubahan APBD Luwu Timur Diminta Segera Dibayar
Juru Bicara Fraksi Golkar, Bangkit Revonmansyah Pratama, Menyoroti Dua Hal Penting. Pertama, Soal Hak Honorarium Para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Ia Mengacu Pada Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Honorarium PPK Dan PPTK. Fraksi Meminta Pemkab Mengakomodir Hak Itu Bila Memenuhi Syarat Dan Regulasi.
Selain Itu, Bangkit Mengapresiasi Respons Teknis Bupati Luwu Timur Serta Kerja TAPD Dan Badan Anggaran. Menurutnya, Kolaborasi Itu Mempercepat Pembahasan Anggaran.
Jalan Tarengge-Malili Jadi Sorotan
Sementara Itu, Waktu Efektif Pelaksanaan Anggaran Tinggal Tiga Bulan. Fraksi Mendesak PPK Dan Konsultan Pengawas Dinas PUPR Rajin Turun Ke Lapangan.
Fokus Pengawasan Ada Di Lanjutan Peningkatan Jalan Ruas Tarengge Hingga Batas Kota Malili, Tepatnya Desa Atue. Jalan Ini Jadi Urat Nadi Warga Menuju Kota.
Di Sisi Lain, Pengawasan Berkala Dinilai Mencegah Pekerjaan Molor. Alhasil, Warga Bisa Menikmati Akses Lebih Cepat Dan Biaya Logistik Ikut Turun.
Tak Hanya Itu, Transparansi Belanja Daerah Disebut Menentukan Hasil Pembangunan. Warga Berhak Tahu Setiap Rupiah Dipakai Sesuai Peruntukan.
“Semoga Dengan Disahkannya Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 Ini, Kita Dapat Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Yang Jauh Lebih Baik, Transparan, Serta Memberikan Manfaat Yang Nyata Bagi Kesejahteraan Seluruh Lapisan Masyarakat Luwu Timur,” Ujar Bangkit Mengakhiri Pendapat Akhir Fraksinya.
Meski Begitu, Warga Tetap Menunggu Realisasi Di Lapangan. Bagi Mereka, Bukti Terbaik Adalah Jalan Mulus Dan Layanan Publik Yang Lancar.