Jumat, 04 September 2026
Anggota DPRD Luwu Timur Minta Publik Jangan Salah Paham Di Konflik Laoli

Anggota DPRD Luwu Timur Minta Publik Jangan Salah Paham Di Konflik Laoli

28 Jul 2026  •  1009 kali dilihat

Bagikan :

dailylutim.id– Anggota DPRD Luwu Timur, Rusdi Layong Menilai Apa Yang Terjadi Di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili Antara Masyarakat Dengan Pemerintah Bukanlah Konflik Lahan.

Melainkan Perlu Dipahami Sebagai Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur Untuk Memastikan Aset Daerah Dimanfaatkan Sesuai Peruntukannya.

“Yang Harus Dipahami Bersama, Ini Bukan Konflik Lahan. Pemerintah Sedang Menjalankan Kewajibannya Memastikan Aset Daerah Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Masyarakat Luas Sesuai Ketentuan Yang Berlaku,” Kata Legislator Partai Gelora Itu, Selasa (28/7/2026).

Lahan Seluas 394,5 Hektare Merupakan Aset Milik Pemda Dengan Sertipikat Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 Atas Nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Lahan Tersebut Merupakan Kompensasi Pengganti Kawasan Hutan Yang Digunakan PT Inco Tbk (kini PT Vale Indonesia) Untuk Pembangunan PLTA Karebbe.

Penyerahan Lahan Ditandai Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara Bupati Luwu Timur Saat Itu, Andi Hatta Marakarma, Dengan PT Inco Pada Tahun 2006.

Menurut Rusdi, Pemerintah Memiliki Kewajiban Menjaga Sekaligus Mengoptimalkan Pemanfaatannya Bagi Kepentingan Masyarakat Luas.

Persoalan Laoli Tidak Tepat Jika Dipandang Sebagai Konflik Lahan, Melainkan Bagian Dari Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Mengelola Aset Daerah Secara Tertib Dan Akuntabel.

Dia Juga Mengapresiasi Upaya Pemerintah Daerah Yang Telah Menempuh Berbagai Tahapan Sebelum Menguasai Kembali Asetnya, Dengan Cara Pendekatan Persuasif.

Mulai Dari Sosialisasi Kepada Masyarakat, Pendataan Tanaman Tumbuh Dan Objek Kerohiman, Penilaian Oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Kemudian Pemberian Ruang Penyampaian Keberatan, Pembayaran Uang Kerohiman Kepada Warga Yang Menerima, Hingga Mekanisme Konsinyasi Melalui Pengadilan Negeri Bagi Pihak Yang Belum Menerima Pembayaran.

Selain Itu, Telah Ditandatangani Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Dan Perwakilan Masyarakat Terdampak.

Nota Kesepahaman Itu Memuat Komitmen Pemberian Prioritas Kesempatan Kerja, Peluang Berusaha, Serta Penguatan Koordinasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat.

Menurut Rusdi, Seluruh Proses Itu Menunjukkan Pemerintah Tidak Hanya Berorientasi Pada Pemanfaatan Asset.

Tetapi Juga Berupaya Memastikan Hak-hak Masyarakat Tetap Diperhatikan Melalui Mekanisme Dialog, Pemberdayaan Ekonomi, Akses Pendidikan, Dan Layanan Kesehatan.

“Yang Perlu Dijaga Sekarang Adalah Komunikasi Yang Baik Agar Pemanfaatan Kawasan Berjalan Tertib, Masyarakat Tetap Terlindungi, Dan Pemanfaatan Lahan Benar-benar Dirasakan Oleh Warga Luwu Timur,” Ujar Rusdi Layong.