Jumat, 04 September 2026
DPRD Luwu Timur: Optimalisasi Pajak MBLB Untuk Perkuat Pendapatan Daerah

DPRD Luwu Timur: Optimalisasi Pajak MBLB Untuk Perkuat Pendapatan Daerah

21 Aug 2026  •  547 kali dilihat

Bagikan :

dailylutim.id– Komisi II DPRD Luwu Timur Mendorong Pemerintah Daerah Lebih Serius Mengoptimalkan Pendapatan Dari Sektor Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (MBLB) Di Tengah Berkurangnya Potensi Dana Bagi Hasil (DBH) Dari Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Komisi II Telah Konsultasi Dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Terkait Hal Ini, Rabu (19/8/2026).

Anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid Mengatakan, Dalam Pertemuan Tersebut, DPRD Membahas Optimalisasi Opsen Pajak MBLB Yang Menjadi Salah Satu Sumber Pendapatan Daerah.

“Salah Satu Yang Menjadi Perhatian Adalah Pajak MBLB Dari Kegiatan Pertambangan, Termasuk Material reject dan overburden yang Dikelola Sejumlah Perusahaan Di Luwu Timur,” Ujar Sarkawi.

Perusahaan Yang Disebut Antara Lain PT Vale Indonesia, PT Citra Lampia Mandiri (CLM), PT PUL Serta Perusahaan Pertambangan Lainnya Yang Beroperasi Di Daerah Tersebut.

DPRD Juga Menyoroti Sejumlah Objek Pajak Yang Telah Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB).

Langkah Tersebut Dinilai Penting Karena Ruang Fiskal Daerah Menghadapi Tekanan Setelah Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 Yang Mengatur Perubahan Terkait Transfer Dan Dana Bagi Hasil Kepada Daerah.

Kondisi Ini, Membuat Pemerintah Daerah Perlu Mencari Sumber Pendapatan Lain Yang Dapat Dikelola Secara Optimal Sesuai Kewenangannya.

“Daerah Saat Ini Mau Tidak Mau Harus Berupaya Keras Melakukan Ekstensifikasi Berbagai Sumber Pendapatan, Khususnya Sektor Pajak Daerah Yang Dapat Dipungut Dan Dikelola Langsung Oleh Daerah,” Demikian Disampaikan Dalam Konsultasi Tersebut.

Bagi DPRD, Persoalan Pajak Bukan Semata Soal Meningkatkan Penerimaan.

Optimalisasi Pendapatan Daerah Juga Diharapkan Berdampak Pada Kemampuan Pemerintah Membiayai Kebutuhan Masyarakat Dan Pembangunan.

Karena Itu, Konsultasi Dengan Pemerintah Provinsi Dilakukan Untuk Menyamakan Persepsi Dalam Memahami Dan Menerapkan Ketentuan Perpajakan, Khususnya Terhadap Objek Pajak MBLB.

Langkah Ini Juga Diharapkan Dapat Mencegah Perbedaan Tafsir Antara Pemerintah Daerah Dan Pelaku Usaha Dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan.

“Semoga Segala Ikhtiar Ini Berjalan Sesuai Dengan Regulasi Dan Daerah Mampu Lebih Mandiri, Membangun Dan Mensejahterakan Rakyatnya,” Demikian Harapan DPRD.

Dengan Potensi Aktivitas Pertambangan Yang Cukup Besar Di Luwu Timur, Optimalisasi Pajak MBLB Menjadi Salah Satu Pekerjaan Penting Pemerintah Daerah.

Tantangannya Adalah Memastikan Setiap Potensi Penerimaan Dapat Dipungut Secara Tepat, Transparan Dan Tetap Memberikan Kepastian Hukum Bagi Perusahaan Maupun Masyarakat.