Malili, Dailylutim.id –Harapan Petani Desa Pongkeru Untuk Memperoleh Kepastian Ganti Rugi Mulai Menemukan Titik Terang. DPRD Luwu Timur Memastikan Akan Mengawal Penyelesaian Dampak Genangan Air Hingga Hak Masyarakat Benar-benar Terpenuhi.
Komitmen Tersebut Ditegaskan Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Di Kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (08/07/2026). Rapat Dipimpin Ketua DPRD Ober Datte Bersama Anggota Komisi II, Firman Udding Dan Wahidin, Serta Menghadirkan Perwakilan Masyarakat Dan PT Vale Indonesia Tbk.
Ganti Rugi Menunggu Verifikasi
Dalam RDP, Masyarakat Mengajukan Ganti Rugi Atas Kerugian Musim Tanam April–September 2025. Besaran Kompensasi Disepakati Mengacu Pada Nilai Asuransi Pertanian, Yakni Rp6,5 Juta Per Hektare.
Selanjutnya, PT Vale Akan Memverifikasi Seluruh Berkas Sebelum Pembayaran Dilakukan. Selain Itu, Pemerintah Dan Perusahaan Juga Sepakat Menyiapkan Langkah Mitigasi Jangka Menengah Dan Panjang Agar Genangan Serupa Tidak Kembali Merugikan Petani.
Firman: Hak Petani Harus Diutamakan
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Firman Udding, Menegaskan DPRD Mendukung Investasi Yang Memberikan Manfaat Bagi Daerah. Namun, Menurutnya, Kepentingan Masyarakat Tetap Harus Menjadi Prioritas.
“Investasi Dan Pembangunan Sangat Kami Dukung, Tetapi Tidak Boleh Mengorbankan Hak-hak Masyarakat. Kehadiran Perusahaan Harus Memberikan Manfaat Bagi Daerah Dan Masyarakat, Bukan Justru Menimbulkan Penderitaan Bagi Para Petani,” Tegas Firman Kepada Patikala.com.
Karena Itu, DPRD Berkomitmen Mengawal Seluruh Proses Penyelesaian Hingga Hak Masyarakat Benar-benar Terpenuhi. Firman Berharap Persoalan Tersebut Segera Selesai Agar Petani Dapat Kembali Menggarap Lahannya Dengan Tenang.
“Kami Ingin Memastikan Hak-hak Masyarakat Terlindungi. Tidak Boleh Ada Warga Yang Kehilangan Sumber Mata Pencaharian Tanpa Memperoleh Penyelesaian Yang Adil. Semoga Persoalan Ini Dapat Segera Diselesaikan Dengan Baik Sehingga Masyarakat Memperoleh Rasa Keadilan Dan Dapat Kembali Menjalankan Aktivitas Pertaniannya Dengan Tenang,” Pungkasnya.