dailylutim.id– DPRD Luwu Timur Bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Membahas Kegiatan Tahun Jamak (Multiyear), Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Dan Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Jubir Banggar DPRD Luwu Timur, Alamsyah Dalam Rapat Paripurna, Rabu (5/8/2026) Mengatakan, Pembahasan Berlangsung Pada 23 Juli Hingga 3 Agustus 2026, Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Pada 22 Juli 2026.
Dalam Pembahasan Tersebut, KUA Dan PPAS Menjadi Dokumen Penting Sebagai Dasar Penyusunan APBD 2027. KUA Memuat Kebijakan Pendapatan, Belanja Dan Pembiayaan Daerah, Sedangkan PPAS Memuat Program Prioritas Serta Batas Maksimal Anggaran Masing-masing Perangkat Daerah.
Berdasarkan Penyampaian Bupati Luwu Timur Dalam Nota Pengantar Rancangan KUA Dan PPAS 2027 Pada 13 Juli 2026, Pendapatan Daerah Awalnya Diproyeksikan Sebesar Rp 2,163 Triliun. Sementara Belanja Sebesar Rp 2,214 Triliun, Sehingga Terdapat Defisit Rp 50,946 Miliar.
Dalam Hasil Pembahasan KUA-PPAS, Pendapatan Daerah Menjadi Rp 2,213 Triliun, Sedangkan Belanja Daerah Sebesar Rp 2,263 Triliun. Dengan Demikian, Defisit Anggaran Tercatat Sebesar Rp 49,196 Miliar.
Selain KUA Dan PPAS, Pembahasan Juga Mencakup Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak Untuk Pembangunan Jalan Dan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Rencana Tersebut Diajukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Karena Sejumlah Pekerjaan Dinilai Membutuhkan Waktu Lebih Dari Satu Tahun Anggaran. Pertimbangannya Antara Lain Besarnya Nilai Pekerjaan, Kompleksitas Teknis, Serta Kebutuhan Percepatan Pembangunan Infrastruktur.
DPRD Kemudian Melakukan Pembahasan Bersama Pemerintah Daerah Dan Sejumlah Perangkat Daerah, Di Antaranya Bapperida, BKAD, Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan Dan Bapenda.
Pembahasan Difokuskan Pada Urgensi Kegiatan, Kesiapan Perencanaan Teknis, Kemampuan Fiskal Daerah, Dasar Hukum, Serta Manfaat Pembangunan Bagi Masyarakat.
Untuk Memastikan Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak Sesuai Ketentuan, DPRD Dan Pemkab Luwu Timur Juga Berkonsultasi Dengan Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Konsultasi Tersebut Membahas Aspek Perencanaan, Penganggaran, Pengelolaan Risiko, Pengendalian Intern, Serta Mekanisme Pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak.
Hasil Pembahasan Dan Konsultasi Tersebut Menjadi Salah Satu Dasar Dalam Penyempurnaan Perencanaan Dan Penganggaran Kegiatan Pembangunan Jalan Dan PJU.
Pemkab Luwu Timur Juga Menyiapkan Sejumlah Dokumen Pendukung, Seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detailed Engineering Design (DED), Return On Investment (ROI), Feasibility Study (FS), Serta Kajian Lingkungan Sesuai Kebutuhan Masing-masing Kegiatan.
Dokumen Tersebut Menjadi Dasar Dalam Proses Pengambilan Keputusan, Pengadaan, Penganggaran Dan Pengendalian Kegiatan Multiyear.
Melalui Proses Tersebut, Pelaksanaan Pembangunan Jalan Dan PJU Diharapkan Berjalan Lebih Terencana, Transparan, Efektif Dan Akuntabel Serta Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat Luwu Timur.