Malili, Dailylutim.id – DPRD Luwu Timur Menyetujui Tiga Ranperda Menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dalam Rapat Paripurna, Senin (29/06/2026). Regulasi Tersebut Diharapkan Memperkuat Pelayanan Publik Dan Arah Pembangunan Daerah.
Tiga Perda Yang Disahkan Mengatur Pemajuan Kebudayaan, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Serta Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP) 2025–2045.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, Mengatakan Ketiga Regulasi Itu Bukan Hanya Memenuhi Agenda Legislasi Daerah. Namun, Menjadi Dasar Bagi Pemerintah Daerah Dalam Menjalankan Program Yang Menyentuh Kebutuhan Masyarakat.
“Ketiga Perda Ini Bukan Sekadar Memenuhi Target Legislasi Daerah. DPRD Berharap Regulasi Tersebut Menjadi Dasar Yang Kuat Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat,” Ujar Ober.
Atur Pangan, Budaya, Dan Permukiman
Ober Menjelaskan, Perda Cadangan Pangan Diharapkan Memperkuat Kesiapan Daerah Menjaga Ketersediaan Pangan. Terutama Saat Terjadi Gangguan Pasokan Atau Kondisi Darurat.
Sementara Itu, Perda Pemajuan Kebudayaan Menjadi Landasan Untuk Menjaga Dan Mengembangkan Kekayaan Budaya Lokal. Regulasi Ini Juga Diarahkan Agar Budaya Daerah Tetap Menjadi Bagian Dari Identitas Masyarakat Luwu Timur.
Adapun Perda RP3KP 2025–2045 Akan Menjadi Pedoman Pembangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Agar Lebih Terencana.
Jadi Pedoman Pembangunan Jangka Panjang
Pengesahan Tiga Perda Tersebut Dilakukan Setelah Masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Menyampaikan Hasil Pembahasan.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, Mengapresiasi Persetujuan DPRD. Menurutnya, Regulasi Tersebut Akan Memperkuat Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Memberi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Selanjutnya Akan Menyusun Kebijakan Teknis Agar Ketiga Perda Tersebut Dapat Diterapkan Dan Memberi Manfaat Bagi Masyarakat.