dailylutim.id – DPRD Kabupaten Luwu Timur Menetapkan Kebijakan Penting Yang Akan Menjadi “pakem” Pembangunan Perumahan Selama Dua Dekade Ke Depan. Lewat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045, Ditetapkan Komposisi Penyediaan Lahan Sebesar 60 Persen Untuk Kawasan Hunian Dan 40 Persen Untuk Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum (PSU).
Keputusan Strategis Tersebut Disampaikan Dalam Laporan Panitia Khusus (Pansus) Yang Dibacakan Anggota Pansus, Muhammad Iwan, Pada Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026).
Menurut Muhammad Iwan, Angka 60:40 Bukan Ditetapkan Secara Sembarangan, Melainkan Melalui Pembahasan Panjang Bersama Pemerintah Daerah Dengan Mengacu Pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur.
“Berdasarkan Hasil Kesepakatan Dan Pertimbangan Teknis Yang Mengacu Pada Ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Disepakati Bahwa Proporsi Penyediaan Lahan Perumahan Dan PSU Ditetapkan Sebesar 60 Persen Untuk Kawasan Hunian Dan 40 Persen Untuk PSU,” Jelasnya.
Artinya, Pembangunan Kawasan Perumahan Ke Depan Tidak Lagi Hanya Berorientasi Pada Pembangunan Rumah Semata. Sebanyak 40 Persen Lahan Wajib Dialokasikan Untuk Berbagai Fasilitas Pendukung Seperti Jalan Lingkungan, Drainase, Ruang Terbuka, Tempat Ibadah, Fasilitas Sosial Hingga Utilitas Lainnya.
Pansus Menilai Kebijakan Tersebut Penting Agar Kawasan Permukiman Baru Tidak Berkembang Menjadi Lingkungan Yang Padat Namun Minim Fasilitas.
Selain Mengatur Komposisi Lahan, Ranperda RP3KP Juga Mengalami Penyempurnaan Substansi. Struktur Regulasi Dibuat Lebih Sistematis, Materi Muatan Diperluas, Serta Dilakukan Harmonisasi Bersama Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan Agar Selaras Dengan Peraturan Perundang-undangan.
Ranperda Ini Pun Akhirnya Disetujui Seluruh Fraksi DPRD Luwu Timur Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Sebagai Pedoman Pembangunan Kawasan Permukiman Hingga Tahun 2045.