Luwu Timur, Dailylutim.id – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Luwu Timur Menyatakan Dukungannya Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 Mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perumdam Waemami.
Sikap Tersebut Disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN, Muh. Rivaldi, Dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur Yang Dipimpin Ketua DPRD Ober Datte Di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (04/06/2026).
Dalam Pandangan Akhirnya, Fraksi PAN Menilai Air Bersih Merupakan Kebutuhan Dasar Masyarakat Yang Menjadi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah. Karena Itu, Keberadaan Perumdam Waemami Harus Terus Diperkuat Agar Mampu Memberikan Pelayanan Yang Lebih Luas Dan Berkualitas.
“Setiap Penyertaan Modal Harus Berorientasi Pada Kepentingan Masyarakat, Terutama Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Air Bersih, Memperluas Jangkauan Distribusi, Dan Memberikan Respons Cepat Terhadap Kebutuhan Pelanggan,” Ujar Muh. Rivaldi.
Fraksi PAN Juga Berpandangan Bahwa Tambahan Penyertaan Modal Harus Mampu Mendukung Keberlanjutan Operasional Perumdam Waemami Sehingga Perusahaan Daerah Tersebut Dapat Menjalankan Fungsinya Secara Optimal Sebagai Penyedia Layanan Air Minum Bagi Masyarakat Luwu Timur.
Selain Itu, Fraksi PAN Menekankan Pentingnya Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Agar Investasi Pemerintah Daerah Dapat Memberikan Manfaat Nyata Bagi Masyarakat Sekaligus Mendukung Pembangunan Daerah.
Setelah Mendengarkan Pandangan Seluruh Fraksi, DPRD Luwu Timur Secara Umum Menyatakan Menerima Dan Menyetujui Ranperda Tersebut Untuk Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna Turut Dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, Unsur Forkopimda, Anggota DPRD, Direktur Perumdam Waemami, Serta Para Kepala OPD.
Wakil Bupati Puspawati Husler Mengapresiasi Dukungan Dan Masukan Yang Diberikan DPRD Terhadap Ranperda Tersebut. Menurutnya, Perubahan Regulasi Ini Merupakan Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah Untuk Memperkuat Kapasitas Perumdam Waemami Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Air Minum, Memperluas Cakupan Layanan, Serta Menjaga Keberlanjutan Operasional Perusahaan Daerah.
Selain Agenda Persetujuan Ranperda, Rapat Paripurna Juga Dirangkaikan Dengan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.